SOP Personalia

MTs AL INAYAH

Pembukaan

MTs Al Inayah adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Inayatul Amanah, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidah dan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri MADRASAH RAMAH ANAK.

Proses pendidikan pada MTs Al Inayah yang memiliki motto : “Ramah Anak Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka Mewujudkan MTs Al Inayah yaitu “Terwujudnya Peserta Didik yang Berilmu, Beramal dan Bertaqwa”. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Inayatul Amanah, khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.

BAB I. ETIKA GURU

Pasal 1

  1. Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian)
  2. Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya
  3. Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi

BAB II. ETIKA PROFESI

Pasal 2

  1. Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar
  2. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa
  3. Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV

Pasal 3

Dedikasi

  1. Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas
  2. Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah

Pasal 4

Loyalitas

  1. Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan
  2. Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya

Pasal 5

Etos Kerja

  1. Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari
  2. Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama

BAB III. ETIKA KOMUNIKASI

Pasal 6

  1. Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat)
  2. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru
  3. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah
  4. Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik
  5. Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan

BAB IV. STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP)

Pasal 7

S.O.P. Presensi Kehadiran

  1. Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu
  2. Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas
  3. Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100% Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket

Pasal 8

S.O.P. Guru Piket

  1. Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas
  2. Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai
  3. Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut
  4. Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut
  5. Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya
  6. Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut

Pasal 9

S.O.P Wali Kelas

  1. Wali Kelas wajib mendata siswanya
  2. Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa
  3. Wali Kelas wajib mengarahkan untuk tertib administrasi
  4. Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar
  5. Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi
  6. Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan
  7. Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa
  8. Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah
  9. Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan
  10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh
  11. Wali Kelas Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.
  12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan
  13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa
  14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah
  15. Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas
  16. Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus

Pasal 10

S.O.P Guru Bidang Studi

  1. Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka
  2. Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa
  3. Guru wajib mengkondusifkan kelas
  4. Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi
  5. Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan
  6. Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio
  7. Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran
  8. Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas
  9. Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket
  10. Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah

Pasal 11

S.O.P Guru Ekskul

  1. Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul
  2. Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan
  3. Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan
  4. Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa
  5. Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester

Pasal 13

S.O.P Penanganan Siswa

  1. Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan
  2. Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir)

Pasal 14

S.O.P Berpakaian

Guru wajib berpakaian rapi, bersih dan sopan.

BAB VI. PENUTUP

Pasal 19

Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.