Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

Kegiatan PTS, PAS, PAT DAN US

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yang diturunkan menjadi buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017.

Dalam buku itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik penilaian terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah) dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), dan ujian sekolah (US).

Penilaian Harian (PH, sebelumnya disebut Ulangan Harian/UH) adalah proses pengumpulan dan peng­olahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pem­belajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS, sebelumnya disebut Ulangan Tengah Semester/UTS) adalah penilaian yang dilaksa­nakan pada pekan ke­-8 atau ke­-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan pekan ke­-7 atau ke­-8.

Penilaian Akhir Semester (PAS, sebelumnya disebut Ulangan Akhir Semester/UAS) adalah penilaian yang dilaksa­nakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.

Penilaian Akhir Tahun (PAT, sebelumnya disebut Ulangan Kenaikan Kelas/UKK) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semes­ter genap.

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *