Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah, sesuai dengan KMA Nomor 184 tahun 2019, sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan struktur kurikulum MTs yang berlaku sebelumnya. Namun sesuai regulasi terbaru ini, pemerintah memberikan peluang kepada madrasah untuk melakukan inovasi terhadap struktur kurikulum sesuai kebutuhan madrasah.

Inovasi kurikulum pada struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah adalah kewenangan setiap madrasah untuk menambah, mengurangi, dan merelokasi beban belajar hingga maksimal enam jam per minggu.

Madrasah Tsanawiyah juga berhak untuk menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal hingga sebanyak-banyaknya tiga mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah penambahan beban belajar maksimal enam jam per minggu.

Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selain itu dalam penyusunannya madrasah dapat berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sebagaimana dalam regulasi sebelumnya, muatan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam dua kelompok. Yaitu muatan nasional dan muatan lokal.

Muatan nasional mencakup mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.

Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok A meliputi:

  • Pendidikan Agama Islam
    a. Al-Qur’an Hadis 
    b. Akidah Akhlak 
    c. Fikih 
    d. Sejarah Kebudayaan Islam 
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 
  • Bahasa Indonesia 
  • Bahasa Arab 
  • Matematika 
  • Ilmu Pengetahuan Alam 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial 
  • Bahasa Inggris

Mata Pelajaran Kelompok B  merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok B meliputi:

  • Seni Budaya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 
  • Prakarya dan / atau Informatika
  • Muatan Lokal* 

Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran  yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MTs dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah maksimal enam jam pelajaran.

Muatan lokal di Madrasah Tsanawiyah dapat berupa, Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Riset atau penelitian ilmiah, Bahasa/literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah (aswaja, kemuhammadiyahan, dll), Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren seperti balaghah, nahwu sharaf serta hal-hal yang menjadi ciri khas madrasah yang bersangkutan.

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah adalah sebagaii berikut:

NoKelompok AVIIVIIIIX
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadist
b. Akidah Akhlak
c. Fikih
d. Sejarah Kebudayaan Islam

2
2
2
2

2
2
2
2

2
2
2
2
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan333
3Bahasa Indonesia666
4Bahasa Arab333
5Matematika555
6Ilmu Pengetahuan Alam555
7Ilmu Pengetahuan Sosial444
8Bahasa Inggris444
Mapel kelompok A
No Kelompok BVIIVIIIIX
1Seni Budaya333
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan333
3Prakarya dan/ atau Informatika222
4Muatan Lokal222
Mapel kelompok B

Sumber: https://www.hanapibani.com/2020/07/struktur-kurikulum-madrasah-tsanawiyah-mts-tahun-2020-2021-sesuai-kma-nomor-184-tahun-2019.html
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *